Truk adalah kendaraan angkutan jalan
raya yang memiliki spesifikasi tertentu. Kendaraan ini dipergunakan untuk
mengangkut barang dalam ukuran besar dan berat. Berdasarkan jumlah sumbu dan
daya angkut, kendaraan ini dibagi menjadi beberapa kategori atau jenis. Di
pasaran dikenal jenis engkel, truk besar, truk 4 sumbu, trailer dan tronton.
Masing-masing jenis tersebut memiliki jumlah sumbu dan daya
angkut maksimal yang masing-masing berbeda. Mulai dari yang paling ringan yaitu
jenis engkel dan yang paling berat yaitu jenis trailer. Namun demikian,
pengertian truk bisa pula kendaraan pribadi sebagai pengangkut orang yang
memiliki ban besar dan tongkrongan yang tinggi di luar pengertian bus.
Baik sebagai kendaraan pengangkut maupun penarik, kendaraan
jenis ini berdasarkan undang-undang harus memenuhi persyaratan dalam rancang
bangun sesuai dengan sertifikat rancang bangunnya Dengan demikian ketika
menentukan karoseri untuk sebuah truk tidak bisa sembarangan.
Tentu saja hal
ini diatur dengan mempertimbangkan masalah keselamatan baik pengendara, barang
yang dibawa maupun sesama pengendara di jalan raya.
Self Loader |
Rancang bangunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku mencakup
masalah kontruksi yang disesuaikan dengan daya angkut masing-masing. Lalu
rancang bangun sebuah truk juga menyangkut masalah sistem pengereman, perangkat
lampu, tanda nomor kendaraan dan panjang total sesuai dengan jenisnya.
Daya
Angkut Truk
Daya angkut maksimal kendaraan jenis ini yang diijinkan atau
disingkat JBI dipertimbangan berdasarkan beberapa variabel antara lain kekuatan
ban, jumlah ban, muatan sumbu, jumlah sumbu, dan daya dukung jalan itu sendiri.
Dengan demikian sepanjang daya dukung jalan memungkinkan, maka daya angkut
maksimal kendaraan ini semakin bertambah sesuai dengan jumlah sumbu. Semakin
banyak jumlah sumbunya, semakin besar pula daya angkutnya.
Motor Carier Truck |
Untuk menghitung daya angkut maksimal dari sebuah truk secara
praktis dipergunakan rumus baku JB=BK+L+G. JBI yaitu daya angkut maksimal yang
diharuskan, sementara BK adalah berat kosong kendaraan, L berat muatan yang
diijinkan dan G berat orang yang diijinkan. Semua ini diatur melalui
undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah mempertimbangkan variabel
tertentu seperti telah disinggung sebelumnya.
Sementara JBB atau jumlah berat bruto kendaraan merupakan
ketetapan pabrik yang memproduksi kendaraan jenis ini sesuai dengan ketentuan
teknis diantaranya adalah mempertimbangkan rancangan sumbu. Dengan demikian
secara logis semestinya JBI tidak melebihi JBB.
Misalnya untuk jenis engkel dengan jumlah sumbu 2, maka JBI
untuk jalan kelas II adalah 12 ton dan JBI untuk jalan kelas III sama yaitu 12
ton. Untuk truk yang lebih besar dengan jumlah sumbu 2 tapi konfigurasi
sumbunya 1-2, maka JBI untuk kelas 12 sebanyak 16 ton dan untuk kelas III
adalah 14 ton.
Tronton yang jumlah sumbunya 3 dengan konfigurasi 1 - 2.2 di
jalan kelas II, JBI adalah 22 ton dan berbeda dua ton untuk di jalan kelas III.
Sementara itu untuk yang jumlah sumbunya 4 dengan konfigurasi sumbu 1.1 - 2.2
maka JBI untuk jalan kelas III sebanyak 26 ton dan JBI untuk kelas II adalah 30
ton. JBI trailer lain lagi. Untuk trailer yang jumlah sumbunya 4 dengan
konfigurasi sumbu 1 - 2 - 2.2 di jalan kelas II JBI-nya adalah 34 ton dan 28
ton untuk jalan kelas III.
Sedangkan untuk trailer yang jumlah sumbunya 5 dengan
konfigurasi sumbu 1 - 2.2 - 2.2, JBI di jalan kelas III adalah 32 ton dan 40
ton untuk jalan kelas II. Terakhir adalah truk yang jumlah sumbunya 6 dengan
konfigurasi sumbu 1 - 2.2 - 2.2.2, JBI kendaraan ini adalah 43 ton untuk di
jalan kelas II dan jalan kelas III sebanyak 40 ton.
(Sumber: facebook/truckmaniaindonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar