Selasa, 06 Januari 2015

SERBA-SERBI TRUK

Truk adalah kendaraan angkutan jalan raya yang memiliki spesifikasi tertentu. Kendaraan ini dipergunakan untuk mengangkut barang dalam ukuran besar dan berat. Berdasarkan jumlah sumbu dan daya angkut, kendaraan ini dibagi menjadi beberapa kategori atau jenis. Di pasaran dikenal jenis engkel, truk besar, truk 4 sumbu, trailer dan tronton.
Masing-masing jenis tersebut memiliki jumlah sumbu dan daya angkut maksimal yang masing-masing berbeda. Mulai dari yang paling ringan yaitu jenis engkel dan yang paling berat yaitu jenis trailer. Namun demikian, pengertian truk bisa pula kendaraan pribadi sebagai pengangkut orang yang memiliki ban besar dan tongkrongan yang tinggi di luar pengertian bus.
Baik sebagai kendaraan pengangkut maupun penarik, kendaraan jenis ini berdasarkan undang-undang harus memenuhi persyaratan dalam rancang bangun sesuai dengan sertifikat rancang bangunnya Dengan demikian ketika menentukan karoseri untuk sebuah truk tidak bisa sembarangan. 
Karoseri Kendaraan Bermotor
Self Loader
Tentu saja hal ini diatur dengan mempertimbangkan masalah keselamatan baik pengendara, barang yang dibawa maupun sesama pengendara di jalan raya.


Rancang bangunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku mencakup masalah kontruksi yang disesuaikan dengan daya angkut masing-masing. Lalu rancang bangun sebuah truk juga menyangkut masalah sistem pengereman, perangkat lampu, tanda nomor kendaraan dan panjang total sesuai dengan jenisnya.

Daya Angkut Truk
Daya angkut maksimal kendaraan jenis ini yang diijinkan atau disingkat JBI dipertimbangan berdasarkan beberapa variabel antara lain kekuatan ban, jumlah ban, muatan sumbu, jumlah sumbu, dan daya dukung jalan itu sendiri. Dengan demikian sepanjang daya dukung jalan memungkinkan, maka daya angkut maksimal kendaraan ini semakin bertambah sesuai dengan jumlah sumbu. Semakin banyak jumlah sumbunya, semakin besar pula daya angkutnya.
Karoseri Wanaco Indo Niaga
Motor Carier Truck


Untuk menghitung daya angkut maksimal dari sebuah truk secara praktis dipergunakan rumus baku JB=BK+L+G. JBI yaitu daya angkut maksimal yang diharuskan, sementara BK adalah berat kosong kendaraan, L berat muatan yang diijinkan dan G berat orang yang diijinkan. Semua ini diatur melalui undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah mempertimbangkan variabel tertentu seperti telah disinggung sebelumnya.
Sementara JBB atau jumlah berat bruto kendaraan merupakan ketetapan pabrik yang memproduksi kendaraan jenis ini sesuai dengan ketentuan teknis diantaranya adalah mempertimbangkan rancangan sumbu. Dengan demikian secara logis semestinya JBI tidak melebihi JBB.
Misalnya untuk jenis engkel dengan jumlah sumbu 2, maka JBI untuk jalan kelas II adalah 12 ton dan JBI untuk jalan kelas III sama yaitu 12 ton. Untuk truk yang lebih besar dengan jumlah sumbu 2 tapi konfigurasi sumbunya 1-2, maka JBI untuk kelas 12 sebanyak 16 ton dan untuk kelas III adalah 14 ton.
Tronton yang jumlah sumbunya 3 dengan konfigurasi 1 - 2.2 di jalan kelas II, JBI adalah 22 ton dan berbeda dua ton untuk di jalan kelas III. Sementara itu untuk yang jumlah sumbunya 4 dengan konfigurasi sumbu 1.1 - 2.2 maka JBI untuk jalan kelas III sebanyak 26 ton dan JBI untuk kelas II adalah 30 ton. JBI trailer lain lagi. Untuk trailer yang jumlah sumbunya 4 dengan konfigurasi sumbu 1 - 2 - 2.2 di jalan kelas II JBI-nya adalah 34 ton dan 28 ton untuk jalan kelas III.


Sedangkan untuk trailer yang jumlah sumbunya 5 dengan konfigurasi sumbu 1 - 2.2 - 2.2, JBI di jalan kelas III adalah 32 ton dan 40 ton untuk jalan kelas II. Terakhir adalah truk yang jumlah sumbunya 6 dengan konfigurasi sumbu 1 - 2.2 - 2.2.2, JBI kendaraan ini adalah 43 ton untuk di jalan kelas II dan jalan kelas III sebanyak 40 ton.
(Sumber: facebook/truckmaniaindonesia)


Tidak ada komentar: