Minggu, 01 Februari 2015

Dokumen UKL-UPL Lingkungan Hidup

Sudah menjadi peraturan, bilamana kita akan mendirikan suatu usaha baik Jasa, Perdagangan & Industri termasuk karoseri yang menggunakan suatu lahan atau lokasi maka akan banyak memerlukan persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki.

Persyaratan-persyaratan itu antara lain :
1. Izin Prinsip -Penanaman Modal Dalam Negeri-, oleh Badan Perijinan
2. Izin Pemanfaatan Ruang, oleh Bupati/Walikota
3. Pertimbangan Teknis Pertanahan, oleh Badan Pertanahan Nasional
4. AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, oleh Badan Lingkungan Hidup
5. Izin Mendirikan Bangunan, oleh Badan Perizinan
6. Izin HO (Gangguan), oleh Badan Perizinan
7. dan Izin lain-lain tergantung usaha yang akan didirikan
8. Terakhir adalan Izin Usaha

Dari sekian izin, ada Dokumen Lingkungan Hidup yang dipersyaratkan mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus disiapkan Perusahaan agar dapat mengantongi surat rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini bisa dilakukan sendiri atau meminta bantuan konsultan, tetapi ini pasti akan memakan biaya yang besar.

Disini saya akan sharing mengenai suatu dokumen UKL-UPL yang harus disiapkan oleh Perusahaan untuk mendapatkan Rekomendasi Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Silakan browse ke http://t.co/3Zb9roycjT

Terima kasih dan salam sukses

Sjaechu Naslan
Dokumen UKL-UPL Bengke Karoseri